“The law locks up the man or woman
Who steals the goose from off the common,
But leaves the greater villain loose
Who steals the common from the goose.”

Di atas adalah sebuah puisi Inggris abad 18 dengan judul “The Goose and the Common”. Di sini, the Common bisa diartikan secara simpel sebagai fasilitas di mana masyarakat, dan bahkan hewan, bisa memanfaatkannya secara bebas. Puisinya sendiri merupakan kritik terhadap hukum yang seringkali melindungi hak milik pribadi tapi seringkali gagal melindungi hak milik bersama [1]. Menariknya, puisi ini berhasil membawa gua ke banyak cerita terkait kenapa Inggris terutama London memiliki banyak sekali ruang terbuka hijau (RTH), dan bagaimana itu bisa mempengaruhi keberadaan RTH di berbagai kota belahan dunia lainnya pada zaman modern ini.

Melanjutkan tulisan sebelumnya, Realita Hijau Jakarta, di sini gua akan berbagi singkat terkait usaha pemahaman gua terhadap histori pengembangan infrastruktur RTH di luar negeri sana, mulai dari kota global seperti London hingga kota di Afrika seperti Addis Ababa. Alasannya tidak lain untuk mengambil pelajaran dan kemudian mensintesiskan aspirasi kepada masa depan pembangunan Jakarta serta kota (dan calon kota) lainnya di Indonesia.


London

Hari ini, kalau kita jalan-jalan ke London dan terus menemukan Hyde Park, The Regent’s Park atau berbagai ‘parks’ dan ‘squares’ lainnya di tengah kepadatan kota, harusnya kita bertanya: ‘’kok bisa kota semewah London punya RTH sebesar dan sebanyak ini?” Ternyata cerita historisnya relatif sederhana, walaupun sedikit feodalik.

Jadi sejak tahun 1600-an, taman-taman yang gua sebut tadi adalah lahan berburu di pinggiran pusat kota City of London, yang diperuntukkan untuk para anggota dan tamu kerajaan. Yes, dulu lahan hijau nya masih eksklusif dan bukan untuk umum. Namun, semua berubah saat terjadi pertumbuhan penduduk secara masif dan masyarakat London mulai merasa tertekan karena kotanya semakin padat dan tidak layak huni. Hal ini memperparah situasi batin yang sedang tidak bersahabat terhadap kerajaan. Apalagi masyarakat sana sudah paham istilah hukum ‘the commons’ seperti puisi sebelumnya di atas. Hingga akhirnya pihak kerajaan mulai membuka salah satu taman terbesarnya, Hyde Park, untuk masyarakat umum secara penuh, gratis, dan lengkap dengan segala fasilitasnya.

Seiring dengan berkembangnya isu revolusi terhadap kerajaan dan bangsawan di tanah Eropa, juga akibat terjadinya fenomena the London Great Plague dan the London Great Fire, pembukaan satu taman ini kemudian diikuti oleh pembukaan banyak taman besar lain pada tahun-tahun berikutnya. Di mata kerajaan dan masyarakat London, ini jelas win-win: kerajaan merasa legitimasinya tetap aman, masyarakat merasa kualitas hidupnya menjadi lebih baik, warga asing juga bisa menikmati tamannya, sehingga masa depan kota bisa terjamin [2].

Dari seluruh kejadian di atas, masyarakat London akhirnya telah berhasil mengkalibrasi apa yang normal bagi sebuah kotanya. Bagi mereka, kota yang baik adalah yang punya “rus in urbe” atau suasana pedesaan di dalam kota. Kondisi inilah yang kemudian juga dimanfaatkan oleh para juragan tanah London yang punya banyak lahan petak di kota [3]. Alih-alih langsung dijual atau dibangun, sebagian lahan tersebut justru disewakan ke para developer perumahan untuk kemudian dibangun parks dan squares. Tujuannya tidak lain untuk menambah nilai sewa/jual properti di sekelilingnya, inilah yang kemudian disebut sebagai fenomena Green Gentrification [4].

Pada akhirnya, hingga hari ini, terdapat 8 Royal Parks di London seluas 5.000 hektar, atau setara 60x lipat lapangan Monas, yang masih dibuka untuk publik. Ditambah lebih dari 3.000 parks dan squares yang tersebar di seluruh bagian kota. Juga Green Belt seluas 508.500 hektar mengelilingi aglomerasinya [5]. Dan semua itu dilindungi hukum dan dikelola oleh berbagai institusi, termasuk yayasan yang mengelola hasil keuntungan lotre [6].

New York

Menariknya, cerita London di atas tidak hanya menginspirasi gua secara pribadi hari ini, tetapi juga para pedagang dan juragan dari New York pada tahun 1800-an. Yes, para pedagang yang sudah biasa berlayar lintas atlantik ini pun membawa aspirasi ambisius untuk kotanya. Mereka menilai jika New York ingin menjadi pusat kota dunia seperti London, maka kotanya juga perlu taman yang tidak kalah luas dan terbuka, maka muncullah aspirasi Blueprint Manhattan dan Central Park [7].

Kedua blueprint ini memimpikan bahwa perlu adanya pembangunan jalan dan taman besar di daerah yang saat itu masih ‘pinggiran kota’ Manhattan. Mereka memaksakan pembangunannya dimulai dari sekarang sebelum harga tanah menjadi mahal. Investasinya pun akan kembali dengan sendirinya, sebab di masa depan nanti, pasti pinggiran kota ini akan berubah menjadi area besar sendiri karena punya daya magnet taman super besar selayaknya di London. Walaupun ambisi ini harus berhadapan dengan beberapa penggusuran dan penolakan, tapi dengan dukungan politik dan paradigma tata kota saat itu, taman ini berhasil diperjuangkan hingga akhirnya benar-benar terwujud. Kini kita tau bagaimana visi taman itu benar-benar terwujud dan menjadikan Central Park di New York sebagai icon modern RTH zaman sekarang.

Amsterdam

Sebagai mantan pemilik kota New York, orang-orang di Amsterdam juga mempunyai cerita tersendiri dalam keberadaan taman-taman besar di kotanya. Salah satunya adalah taman yang pernah gua kunjungi untuk sekadar piknik sambil makan ‘nasi padang’, yaitu Vondelpark atau nama aslinya the New Park. Tamannya punya ukuran 47 hektar, atau 2,5x lipat lapangan Monas. Kalau ingat waktu pergi kesana, gua sedikit iri kepada mereka yang bisa sepedahan dan duduk santai di pinggir danau. Tetapi setelah tau cerita sejarahnya, gua jadi lebih iri kepada kelompok filantropis yang berhasil melakukan ‘waqaf’ taman seindah ini.

Yes, asal usul taman ini adalah sebuah sumbangan dari sekelompok masyarakat kota Amsterdam yang saat itu merasa gusar. Sebab, saat terjadi krisis perumahan pada tahun 1860-an, pemerintah kota Amsterdam justru membabat lahan-lahan hijau di sepanjang kanal kota. Untuk melawan arah pembangunan saat itu, kelompok filantropis ini membeli lahan di pinggiran kota, lalu membuat desain taman kota publik yang besar dengan sebagian kecil lahannya diperuntukkan untuk perumahan. Hasil dari penjualan perumahan itu kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan tamannya. Walaupun dananya hanya berhasil merampungkan sebagian taman, tapi manfaatnya berhasil menggaet hati banyak masyarakat untuk kemudian melakukan penggalangan dana lebih masif untuk merampungkan seluruh bagian tamannya.

Salah satu bagian lain yang menarik dari cerita di atas adalah bagaimana pemerintah kota Amsterdam ternyata pernah menolak inisiatif ini. Mungkin karena ide ini berasal dari non-pemerintah dan apalagi tujuannya memang sebagai bentuk perlawanan ke pemerintah. Sampai akhirnya, pemerintah pun mengizinkan saat banyak warga Amsterdam yang ‘mengancam’ untuk meninggalkan kota karena tidak ada lagi RTH yang bisa dikunjungi [8]. Menarik sekali bukan?

Singapura dan Hong Kong

Keberadaan RTH di tengah kota besar seperti London, New York, dan Amsterdam tentu memberikan benchmark baru kepada kota lain yang ingin mendunia, tak terkecuali dua citystate dari the four Asian tigers: Singapura dan Hong Kong. Dengan menyadari mereka punya keterbatasan lahan di saat ekonomi sedang meroket, maka mereka pun menganut filosofi radikal: tidak ada lahan yang boleh terbuang sia-sia, kecuali untuk lahan hijau. Filosofi ini kemudian tercermin ke dalam berbagai kebijakan, misalnya terkait agraria yang menetapkan kepemilikan tanah absolut kepada pemerintah, juga terkait perumahan yang mendorong pembangunan secara vertikal sehingga tidak memakan banyak lahan. Alhasil, pembangunan dapat dikontrol dan direncanakan untuk bisa menyisakan lahan hijau yang cukup. Dari sini, sebagian lahan diupgrade menjadi elemen RTH kota dan sebagian lainnya dibiarkan menjadi area lingkungan hidup dengan minimum intervensi manusia [9].

Namun, tuntutan pertumbuhan ekonomi benar-benar memaksa mereka untuk terus membangun. Alhasil, mereka mengambil jalan strategi untuk terus melakukan retrofitting bangunan lama yang usang dan yang paling penting: memaksa pendekatan reklamasi untuk pembangunan apapun yang butuh lahan masif. Itulah mengapa seluruh bandara, pelabuhan, area industri, pusat hiburan dan bisnis di sana cenderung banyak dilakukan melalui reklamasi. Hingga saat ini, tercatat Singapura telah mereklamasi 140 sqkm, atau setara dengan 175x lipat lapangan monas.

Walaupun terdengar solusi yang mudah, tapi siapa sangka keduanya jadi korban biaya ekologis ‘biru’ alias laut yang tidak tampak tapi sebenarnya signifikan. Temuan aktivitas eksport-import pasir laut yang masif dari negara-negara tetangga juga membangkitkan tensi geopolitik, sehingga memaksa keduanya untuk mengambil langkah lain. Masih dengan filosofi radikal yang sama, mereka akhirnya mulai menkonsiderasi untuk memindahkan beberapa fasilitas ke pembangunan berbasis bawah tanah, misalnya tangki penyimpanan produk industri dan pergudangan [10]. Tujuannya selalu sama yaitu untuk menjaga stok kantong-kantong hijau di kotanya agar tidak dikorbankan akibat desakan ekonomi.

Istanbul

Berbicara reklamasi, hal serupa juga terjadi dengan Istanbul namun dengan konteks yang berbeda. Istanbul memang tidak terbatasi oleh luas lahan, tetapi mereka mengambil keputusan untuk mereklamasi lahan baru demi menjawab hak kebutuhan masyarakatnya. Cara ini mereka gunakan untuk menghindari sulitnya usaha melakukan pengadaan lahan di area yang sudah terbangun dengan baik.

Sejak pasca perang dunia kedua, otoritas Istanbul saat itu melihat adanya pergeseran pusat pemukiman menjauhi pusat kota di Selat Bosphorus dan mulai menjalar ke sepanjang pesisir di sisi Asia-nya. Pembangunan permukiman ini secara tidak langsung banyak menghambat akses masyarakat ke beberapa area pesisir. Sehingga untuk memberikan akses yang lebih baik terhadap pantai pesisir kota Istanbul yang seharusnya memang menjadi fasilitas publik (yes area pantai itu sudah seharusnya tidak boleh dikuasai private), mereka pun membuat garis pantai baru dengan melakukan reklamasi pesisir untuk kemudian dibangun infrastruktur jalan akses tambahan dan RTH di sepanjang pesisir tersebut [11].

Maka sekarang terbangunlah kawasan reklamasi pesisir sepanjang 25 km di Caddebostan dan Maltepe, yang setara dengan jarak dari Ancol hingga kampus UI. Sejak awal, seluruh area reklamasi tersebut sudah direncanakan untuk dipenuhi dengan RTH dan akses menuju pantai. Pertama kali gua kesana, gua langsung jatuh cinta. Walaupun gua sadar adanya risiko likuifaksi reklamasi karena Istanbul termasuk area rawan gempa, tapi setidaknya, otoritas kota nya memperjuangkan sesuatu yang benar-benar berorientasi untuk publik, dan bukan hanya reklamasi untuk jualan rumah yang hari senin harga naik.

Kuala Lumpur

Supaya lebih kontekstual sebagai negara berkembang, gua juga ingin melihat ke Kuala Lumpur, tetangga kita. Tapi setelah melakukan riset, justru gua menemukan fakta yang menohok jika dibandingkan dengan Indonesia. Singkat cerita, RTH besar yang tersebar di tengah kotanya ternyata merupakan hasil warisan kolonial. Iya tamannya yang dulu dibangun sedemikian rupa untuk anggota dan tamu kerajaan persemakmuran Inggris, alias eksklusif. Namun setelah merdeka, alih-alih menghapus ciri kolonial, justru kerajaan Malaysia kemudian mempertahankan taman-taman tersebut dan bahkan membukanya untuk seluruh elemen masyarakat.

Gua baru tau bahwa hal yang kontras terjadi di Jakarta pada pasca kemerdekaan. Banyak RTH pada zaman kolonial yang justru berubah alih fungsi dengan dalil dekolonialisasi. Sebut saja, Kebun Botani dan Binatang Batavia dari Raden Saleh menjadi Taman Ismail Marzuki (kini mayoritas hardscape, hilang elemen RTH nya) dan salah satu RTH terbesar di jantung kota Asia saat itu, Wilhelmina Park, kini berubah menjadi Masjid Istiqlal (tidak ada inklusivitas RTH nya) [12]. Bukan berarti gua gak setuju ide dekolonialisasi, tapi sedih saja yang dikorbankan justru hal-hal yang seharusnya bisa menjadi warisan baik untuk masyarakat zaman sekarang, dan pengorbanan itu tidak diiringi dengan rencana pengganti ruang publik yang setara.

Di Kuala Lumpur, beberapa lahan besar warisan kolonial yang non-RTH pun banyak berhasil diubah menjadi RTH, misalnya tambang tin Inggris menjadi Taman Danau Titiwangsa, pacuan kuda zaman kolonial jadi Taman KLCC, cagar alam Bukit Nanas milik kerajaan jadi KL Eco Park. Seakan orang-orang KL saat itu paham bahwa kotanya adalah kota tropis, yang mana menjadi lebih masuk akal jika warisan lahan tersebut diperuntukkan menjadi paru-paru kotanya daripada ditutup aspal, beton, atau bahkan sekadar monumen.

Bangkok

Gua juga mempelajari Bangkok. Menurut gua ini kota yang paling kontekstual mirip dengan Jakarta. Menariknya, dalam beberapa tahun terakhir mulai terjadi reformasi paradigma dari cara membangun Bangkok kedepannya, yaitu bagaimana Kota Metropolitan ini bisa selamat dari risiko iklim. Bagaimana tidak, akhir-akhir ini Bangkok selalu dihantam isu panas ekstrim, banjir, bahkan penurunan lahan setiap tahun, seperti yang gua jelaskan sebagai dampak sistemik dari tulisan sebelumnya.

Beberapa artikel mengaitkan reformasi ini juga dengan Gubernur Bangkok, Chadchart Sittipunt, yang membangkitkan semangat harmonisasi pembangunan kota dan lingkungan dengan slogan “Bangkok, a liveable city for everyone” [13]. Beliau menang kontestasi secara masif pada pemilu 2022, dengan salah satu kebijakan unggulan terkenalnya ‘Greener Bangkok’ yang kemudian turun menjadi program menarik dengan nama “15-minute park”. Program ini mendorong lahan yang tidak terutilisasi untuk bisa ‘dipinjamkan’ ke pemerintah Bangkok dengan periode 7 tahun untuk kemudian dibangun taman RTH. Seluruh modal pembangunan (CAPEX) dan pemeliharaan (OPEX) akan dibantu oleh pemerintah, tapi pemilik lahan dan masyarakat juga bisa ikut urunan membantu. Sebagai timbal balik, si pemilik lahan akan dikasih keringanan pajak [14]. Kalau pemilik lahan kosong ini juga punya lahan di sebelahnya, tentu ini menjadi kesempatan yang menarik untuk menambah nilai properti atau magnet bisnis. Akhirnya ini saling menguntungkan, seperti yang ada di London, New York, dan Amsterdam.

Tidak berhenti di sana, sepuluh tahun terakhir Bangkok juga punya cerita menarik terkait membuat taman kota dengan skala yang besar. Jujur, gua gak menyangka skala regenerasi ini terjadi di Asia Tenggara. Setidaknya gua mencatat ada 4 RTH skala besar:

  • Benjakitti Forest Park → meregenerasi kawasan pabrik rokok milik kerajaan Thailand untuk menjadi salah satu taman kota terbesar di kotanya.
  • Chulalongkorn University Centenary Park → mengganti bangunan komersial di lingkungan kampus menjadi taman kota.
  • Chao Phraya Sky Park → membangun taman kota di tengah area jembatan yang tidak terutilisasi.
  • Chong Nonsi Canal Park → membangun taman kota di atas kanal yang melewati tengah kota.

Dari dua contoh teratas, gua berpikir “apa insentifnya sampai mau bangun itu semua?” Sebab areanya cukup besar dan berada di lokasi strategis. Kalau mereka pakai perspektif bisnis, tentu jauh lebih menarik jika kawasan tersebut diregenerasi menjadi kawasan pusat kota baru seperti CBD misalnya. Tapi tidak! Mereka justru memilih membangun taman kota kelas dunia. Ini pasti business case nya sudah level beyond financial metrics.

Dari yang gua baca-baca dan coba hubungkan benang merahnya, setidaknya ada beberapa alasan utama yang mungkin bisa mendasari ini. Pertama, Bangkok secara umum sudah pernah melewati tipping point atas dampak perubahan iklim, yang kemudian menciptakan awareness dan political will di antara pemangku jabatan, tidak terkecuali keluarga kerajaan Thailand dan jajaran universitas tersebut. Kedua, mereka sadar bahwa menjadi hijau di masa sekarang bisa menjadi branding dan daya tarik tersendiri bagi masing-masing kepentingannya. Bagi kerajaan Thailand dan pemerintah Bangkok, turis dan investor jadi semakin percaya kota yang mereka investasikan bisa selamat dengan tantangan zaman. Sedangkan bagi jajaran universitas, taman ini bisa jadi auto-advertisement bagi kekuatan teknokratis kampusnya. Jadi, dari pada mereka memperkeruh pasar properti yang mungkin sudah jenuh akibat masalah lingkungan, kenapa tidak mereka bangun saja RTH untuk menggairahkan pasarnya lagi.

Lalu untuk contoh ketiga dan keempat, ini juga menarik untuk dibahas. Dengan pemahaman mereka terbatasi oleh lahan, Bangkok mencoba membangun RTH dengan mengintegrasikannya dengan infrastruktur atau fasilitas lain yang sudah ada. Tapi bagi gua pribadi, RTH model seperti ini belum cukup untuk meredam masalah kritis utamanya seperti kualitas udara. Alasannya sederhana, karena pohon yang disediakan pasti tidak akan bisa sebanyak dan sebesar yang ditanam di tanah langsung. Secara jangka panjang, perawatan untuk model seperti ini juga lebih tricky karena melibatkan banyak hardscape dan material buatan. Apalagi, jika terjadi pergantian rezim, model seperti ini rawan untuk ditinggalkan seperti yang terjadi di Teras Cihampelas, Bandung.

Tokyo

Berbicara integrasi atau manajemen infrastruktur yang ada, kita juga harus belajar ke Tokyo. Memang betul, Tokyo punya RTH besar di tengah kota, tapi itu warisan lahan kerajaan yang tidak jauh beda dengan London. Tokyo juga punya banyak pocket parks dengan memanfaatkan lahan-lahan shrine terbengkalai untuk dijadikan RTH seperti strategi di Bangkok. Tokyo juga melakukan penjagaan lahan hijaunya dari tekanan pembangunan dengan strategi reklamasi, insentif, regulasi seperti kita pelajari di Singapura dan Hong Kong.

Tapi ada pelajaran menarik dari bagaimana Tokyo melakukan transformasi kota dengan memanfaatkan tekanan dan risiko yang dihadapi kotanya, untuk kemudian menjadi liveable. Setelah gempa-gempa besar dan kehancuran akibat Perang Dunia Kedua di mid-1900an, pemerintah Tokyo tidak hanya merekonstruksi bangunan tetapi juga menggabungkan dan menata ulang kepemilikan lahan yang sebelumnya terfragmentasi. Dari sinilah lahir strategi yang kemudian dikenal sebagai Land Readjustment dan Urban Redevelopment (LR dan UR).

Idenya LR dan UR itu sederhana. Jadi, beberapa petak kepemilikan lahan akan digabungkan, diredesain menjadi lebih ideal, lalu dikembalikan ke pemilik asalnya dalam bentuk yang lebih teratur (misalnya dibangun apartemen vertikal). Biaya pembangunan ditanggung pemerintah, dan pemilik lahan lama akan dikompensasi secara otomatis dengan perbaikan tempat tinggalnya. Sisa lahan yang tidak dikembalikan itulah yang kemudian digunakan untuk ruang publik, termasuk RTH [15].

Pertanyaannya, memang warganya mau? Ternyata mau, terutama saat kondisi sudah krisis. Misalnya saat rumahnya terdampak kebakaran, banjir, gempa, atau bahkan terdampak kesehatan dari pemukiman yang kumuh. Alhasil, resistensi terhadap perubahan kepemilikan lahan jauh lebih rendah dari biasanya. Ini yang kemudian menjadi pola pembangunan di Tokyo.

Ide ini mulai ditiru oleh Jakarta dengan nama Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV). Tujuan utamanya mengurangi kawasan kumuh dengan mekanisme yang serupa. Tapi bagi gua pribadi, skalanya masih sangat kecil untuk sebuah program pemerintah. Padahal jika benar-benar dijalankan serius, KTV berpotensi menjawab dua masalah sekaligus yang selama ini selalu dibenturkan satu sama lain: kebutuhan hunian yang layak dan kebutuhan RTH.

Addis Ababa

Selesai di Eropa, Amerika, dan Asia, gua juga mau pergi ke Afrika. Sebab siapa sangka, dalam 20 tahun terakhir kota-kota di Afrika mulai banyak yang berkembang secara masif. Tidak mau menjadi orang ignoran, gua juga ingin mempelajari kebangkitan mereka, tidak terkecuali orang-orang negara Ethiopia dengan ibukotanya Addis Ababa. Kota ini sempat membuat gua heran tak karuan. Sebab dari citra satelit terlihat jelas bagaimana dalam waktu 15 tahun, area pusat perkotaan yang awalnya diisi penuh oleh perumahan kumuh kini berubah menjadi beberapa taman kota yang terkonsolidasi hingga menjadi luas. Sebut saja Africa Park, Unity Park, Friendship Park, dan satu lagi taman yang sedang dibangun.

Taman-taman ini merupakan bagian dari Urban Corridor dan Riverside Development Initiative pemerintah baru Addis Ababa. Dengan dukungan bilateral dari Tiongkok, mereka ingin mewujudkan Ethiopia sebagai pusat kota diplomatis dan bisnis benua Afrika. Itulah kenapa dengan memperbanyak taman berkualitas, mereka berharap dapat membuat citra kotanya menjadi liveable dan peaceful, sebuah citra yang sangat sulit ditemukan di kota-kota Afrika lainnya [16].

Terlepas dari berbagai kritik terkait ide revitalisasi image ibukota di saat fundamental ekonomi satu negara seharusnya menjadi prioritas, gua ingin fokus ke bagaimana mereka bisa mewujudkan transformasi fisik ini.

Ternyata, tahun 1975 sempat terjadi revolusi sosialis sehingga semua tanah dinasionalisasi, ‘pemilik tanah’ dihapus, sistem sewa feodal dibubarkan. Hal ini kemudian diperkuat secara konstitusional terbaru pada 1995, di mana tanah sepenuhnya dimiliki negara dan individu tidak punya hak kepemilikan penuh, selayaknya diterapkan di Singapura dan Hong Kong. Sehingga saat pemerintah mempunyai inisiatif program top-down, terutama dalam memperbaiki area kumuh atau informal settlement di pinggiran sungai, maka itu akan berjalan sangat efektif karena isu lahan dan perdebatan hak di antara masyarakat dapat diminimalisir dengan dukungan regulasi [17].


Lessons Learned

Berdasarkan hasil keliling dunia, cerita-cerita di atas telah memberikan banyak pelajaran historis terkait RTH yang sedang terus diperjuangkan kota-kota global saat ini. Setidaknya gua menemukan beberapa kata kunci dan ide besar untuk kemudian bisa diramu menjadi landasan berpikir untuk bisa mensukseskan pembangunan RTH yang lebih berkualitas dan banyak di Jakarta dan kota-kota di Indonesia. Pelajarannya adalah:

1. Paradigma adalah Pondasi

Dari contoh London, gua melihat kota perlu menghadapi krisis terlebih dahulu yang akhirnya menjadikan mereka berpikir dan membentuk paradigma normal baru terhadap kebutuhan akan RTH dan lahan hijau lainnya. Bagi sebagian kota lain seperti Bangkok, bahkan kondisinya perlu sampai tipping point dulu hingga benar-benar mereka mengambil action. Perbaikan paradigma kebutuhan di beberapa lapisan masyarakat ini lah yang akhirnya memberikan tekanan pembangunan baru daripada business as usual yang cenderung tidak memperhatikan RTH.

Selain paradigma kebutuhan, perlu juga perbaikan ‘paradigma manfaat’ dari sebuah RTH. Misalnya, seluruh narasi terkait RTH tidak menghasilkan keuntungan finansial harus dilawan dengan fakta bahwa tanpa pengguna langsung (user) sekalipun, RTH akan tetap hidup secara otomatis untuk memberikan manfaat finansial, secara langsung maupun tidak langsung, jika bisa dilakukan strategi sistemik dan kreatif. Contoh banyak kota global, bahkan sekelas Addis Ababa, membuktikan kota sudah seharusnya menjadikan RTH sebagai alat jangka panjang misalnya dalam membentuk city branding, menjaga iklim investasi, penghematan biaya atas risiko dampak sistemik, dan strategi keberlanjutan jangka panjang yang tidak lain sebenarnya bernilai ekonomis.

2. Pemilik Lahan adalah Pemilik Peran

Paradigma saja tidak cukup, kepemilikan lahan justru lebih krusial setelahnya. Dari semua contoh di atas, tidak ada RTH yang tiba-tiba turun dari langit, semua berlanjut ke peran pengambil keputusan dari sang pemilik lahan. Makanya saat ada kota seperti Singapura dan Hong Kong yang memiliki keterbatasan lahan, mereka langsung menciptakan kontrol absolut terhadap lahan tersebut dan bahkan menciptakan ruang lahan baru untuk mengakomodir berbagai kebutuhan.

Untuk beberapa kota yang menyerahkan kepemilikan lahan sebebas-bebasnya kepada individu, pemerintah (atau melalui badan usahanya) selaku aktor pejuang kepentingan publik harus bisa berperan strategis dalam melakukan manajemen lahan tersebut. Misalnya reklamasi lahan baru di Istanbul jika terdapat kebutuhan publik yang memiliki keterbatasan lahan, atau melakukan skema land leasing khusus RTH untuk kota yang kepemilikan lahannya sudah terlalu fragmented seperti Bangkok, atau bahkan menyiapkan banyak land bank strategis di daerah yang berpotensi atau diarahkan berkembang secara masif seperti di New York. Tapi semua tentu harus berjalan dengan tetap memperhatikan mekanisme pasar. Sebab, jika kemudian pasar lahan dibiarkan terlalu bebas, apalagi tanpa adanya paradigma yang tepat terbangun sebagai landasannya, maka tidak ada kans kantong-kantong lahan hijau dapat bertahan, apalagi berubah menjadi RTH.

Walaupun menariknya, contoh di Amsterdam menceritakan bagaimana pemilik lahan RTH di atas tidak harus selalu Pemerintah. Saat pemerintah sudah tidak bisa memperjuangkan kepentingan publik itu, maka tidak mustahil bagi masyarakat atau badan usaha swasta untuk membuat inisiatif dan mengambil andil dalam pembangunan RTH, tapi tentu dengan insentif yang setimpal dari usahanya. Tapi tidak menutup kemungkinan insentif tersebut pun tidak diperlukan, yaitu di saat aktor tersebut sudah ingin menjadi filantropis atau mewakafkan tanahnya.

3. Kerja Sama adalah Strategi Jalan Keluar

Dalam dunia yang tidak ideal ini, susah mengharapkan aktor-aktor bertindak dengan asas yang biasa dianut oleh mereka para filantropis. Umumnya, pemilik lahan enggan ‘membuang’ lahannya untuk RTH karena takut rugi sendiri, pemerintah pun ragu berinvestasi pakai uang publik karena takut ujungnya gagal, dan developer memilih aman dengan membangun apa yang sudah terbukti menguntungkan. Inilah yang dikenal sebagai prisoner’s dilemma dalam game theory, di mana semua pihak sebetulnya lebih untung jika bekerja sama, tapi ketakutan masing-masing justru mendorong keputusan yang merugikan semua.

Contoh kota-kota di atas sebenarnya sudah memberikan banyak cerita sukses bagaimana kerja sama antara pemilik lahan, pemerintah, developer sangat berpotensi menciptakan koalisi win-win. Mereka berhasil karena selalu memastikan setiap pihak punya insentif nyata untuk ikut ‘bermain’. Bangkok menjawabnya dengan keringanan pajak. London dan New York menjawabnya dengan green gentrification. Amsterdam menjawabnya dengan tekanan sosial.

Skema kerja samanya sendiri juga perlu disesuaikan dengan konteks dari kotanya tersebut. Misalnya kota yang sudah terlanjur padat, lebih baik memilih kerja sama kecil-kecil tapi banyak seperti London dan Bangkok. Atau dengan cara yang lebih kreatif seperti Tokyo menjawabnya dengan LR UR. Jika kerja sama atau koalisi ini seringkali terbentur atau bahkan tidak dipikirkan sama sekali, masyarakat lah yang seharusnya memberikan tekanan untuk perwujudannya.

4. Mempertahankan Warisan RTH adalah Kunci Terakhir

Menariknya, sekalipun RTH berhasil dibangun, tidak semata-mata itu menjamin keberadaannya akan bertahan dalam jangka waktu yang lama. Contoh perbedaan nasib antara Kuala Lumpur dan Jakarta sebelumnya menggambarkan bahwa tidak ada yang menyangka bahwa beberapa taman kota akan bertransformasi menjadi ‘warisan kolonial’, yang kemudian menimbulkan ketidakpastian apakah warisan tersebut dipertahankan oleh penerus legitimasi selanjutnya atau tidak. Hal ini juga bisa terjadi untuk dinamika kekuasaan dalam horizon waktu yang pendek, yaitu kontestasi politik 5 tahunan.

Keberadaan RTH atau lahan hijau yang tersebar dan luas-luas juga menimbulkan risiko pengalihfungsian lahan. Kita tidak tahu apakah RTH dan lahan hijau tersebut dibongkar dengan alasan kebutuhan mendesak, misalnya tekanan ekonomi dan pertumbuhan penduduk. Di sini pemerintah selaku pembuat keputusan akan diuji dan seharusnya mempunyai pendirian dan berani mengambil langkah lain untuk tidak menyerah terhadap kondisi. Contohnya seperti di London dan Singapura, yaitu dengan melindungi RTH-nya melalui regulasi ketat dan pengelolaan institusional yang independen dari kepentingan politik jangka pendek. Cara lain juga bisa seperti yang dilakukan Tokyo dengan menerapkan insentif bagi pemilik lahan untuk tidak mengalihfungsikan RTH yang sudah terbangun untuk pembangunan lain.

Sekalipun masalah ini tidak terhindarkan sehingga lahan tersebut harus dikorbankan, setidaknya langsung disiapkan lahan penggantinya yang jauh lebih besar daripada sebelumnya sebagai kompensasi. Dan pada akhirnya, paradigma dan kekuatan kolektif masyarakat akan menjadi tameng terakhir dalam mempertahankan warisan RTH ini.


Jadi, setelah berkeliling dunia, apa yang bisa kita bawa pulang dari semua ini untuk kemudian dibawa ke Jakarta dan Kota (serta calon kota) lainnya di Indonesia? Setidaknya kita paham ada satu pola yang paling konsisten: tidak ada kota yang berhasil membangun RTH secara luas, tersebar, dan terbuka tanpa terlebih dahulu ada krisis atau tekanan eksternal yang memaksa perubahan paradigma dan mendorong aksi yang radikal. Entah itu wabah penyakit di London, ancaman warga yang akan hengkang dari Amsterdam, atau tipping point iklim di Bangkok.

Maka di tulisan selanjutnya, gua akan mencoba mensintesiskan semua pelajaran ini menjadi aspirasi konkret untuk Jakarta serta kota (dan calon kota) lainnya di Indonesia. yang harusnya bukan sekadar mimpi dan narasi, tetapi juga landasan berpikir yang bisa dipakai siapapun yang ingin ikut memperjuangkannya.


Catatan kaki, sumber dan bahan bacaan lanjutan:

[1] pertama kali diperkenalkan oleh dosen, kemudian baca di beberapa papan taman di London, penjelasan lebih lanjutnya banyak di internet termasuk di sini The Common

[2] Cerita taman-taman di London banyak diceritakan dengan berbagai versi bahasa. Salah satu formalnya bisa dibaca di https://www.royalparks.org.uk/about-us/history-royal-parks

[3] Ulasan kenapa London punya banyak RTH dan lahan hijau juga pernah dibahas dengan bahasa story tellingnya di https://apollo-magazine.com/parks-london-green-spaces/

[4] Di zaman sekarang, Green Gentrification umumnya dikenal dengan konotasi negatif karena telah ‘mengusir’ secara tidak langsung masyarakat kelas menengah ke bawah akibat tertekan biaya pajak/sewa properti yang nilainya semakin meninggi karena keberadaan RTH dan lahan hijau. Salah satu diskusinya bisa dibaca di https://citychangers.org/green-gentrification/. Tapi bagi gua pribadi, fenomena negatifnya bisa dimitigasi dengan mengondisikan struktur hunian dengan peraturan ‘bauran’ yang wajib disediakan oleh para developer.

[5] Data-data ini dikumpulkan dari beberapa sumber termasuk https://www.london.gov.uk/programmes-strategies/environment-and-climate-change/parks-green-spaces-and-biodiversity/parks-and-green-spaces

[6] Beberapa taman kota London yang gua kunjungi seringkali ada tulisan Heritage Fund by National Lottery UK. Menariknya lotre di UK itu dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) dan banyak diperuntukkan untuk membiayai hal-hal sosial dan fasilitas umum yang seringkali butuh dukungan seperti ini. Baca lebih lanjut di https://www.heritagefund.org.uk/our-work/landscapes-parks-nature/public-parks-urban-green-spaces. Bagi gua pribadi, ini tamparan keras bagi badan atau organisasi di Indonesia yang belum terlalu populer dalam membantu fasilitas publik seperti RTH.

[7] Fakta historis Central Park mulai tersebar kemana-mana, termasuk banyak yang bikin video Youtubenya.. Bagi gua ini sangat menarik apalagi pas pertama kali bacanya. Kalau mau baca lebih lanjut bisa cek https://centralpark.org/history-of-central-park/.

[8] Bisa dibaca lebih lanjut di https://www.museos.com/en/amsterdam/ atau https://www.amsterdam.nl/ pakai fitur translate.

[9] Ini terkait The Land Acquisition Act. Sejak Singapura merdeka, pemerintah langsung menerbitkan ini untuk bisa mengakusisi 99% lahan private untuk kemudian disewakan lagi dengan tenor maksimum 99 tahun. Salah satu tujuannya supaya Pemerintah punya kekuasaan absolut untuk mengorkestrasi perencanaan pembangunan. Baca lebih lanjut di https://www.nlb.gov.sg/main/article-detail?cmsuuid=153040f3-9475-444a-ba5c-be2a56658c34. Hal serupa juga dilakukan oleh Hong Kong.

[10] Coba cari tau terkait Jurong Rock Caverns dan Singapore Underground Ammunition Facility.

[11] Menariknya histori reklamasi ini dibahas di sebuah tesis seseorang dengan judul Coastal land reclamation:exploring interactions between bodies and spaces: Maltepe and Caddebostan Coasts in Istanbul dan bisa dibaca di https://www.politesi.polimi.it/. Terlepas dari cerita positifnya, tentu ada diskursus bahwa ini langkah politik yang pragmatis dan bukan kebijakan yang bersifat jangka panjang untuk publik.

[12] Gua merasa perlu agak hati-hati di sini, tapi so far sepertinya real. Perihal Kebun Botani dan Binatang Raden Saleh bisa dibaca di https://grokipedia.com/. Perihal Masjid istiqlal bisa dibaca di https://www.merdeka.com/jakarta/kisah-taman-moderen-terbesar-asia-di-jantung-jakarta.html.

[13] Menariknya lagi, gubernur ini adalah kandidat independen yang melawan gubernur dengan dukungan rezim. Baca di https://thediplomat.com/2022/05/reformist-independent-scores-decisive-win-in-bangkok-governor-election/

[14] Silahkan dieksplor programnya di website ini https://greener.bangkok.go.th/en/green-space/15-minute-garden/

[15] Silahkan dieksplor skemanya melalui dokumen ini Dokumen World Bank

[16] Silahkan dieksplor programnya di website ini https://corridorandriverside.gov.et/

[17] Ini terkait Konstitusi Ethiopia 1995 Pasal 40(3) yang memang menyatakan bahwa hak kepemilikan atas lahan pedesaan dan perkotaan, serta seluruh sumber daya alam, secara eksklusif berada di tangan negara dan rakyat Ethiopia. Lahan adalah milik bersama dan tidak boleh diperjualbelikan. Negara juga punya kekuasaan luar biasa untuk mengekspropriasi lahan dari siapapun atas nama ‘kepentingan publik’. Menariknya ini adalah revolusi sistem dari yang sebelumnya lahan banyak dikuasai secara feodal oleh beberapa kelompok dan kepemilikan tanah yang tersebar tidak berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi.